a. bahwa tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untukmenyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal23 Undang- UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.