a. bahwa malaria merupakan salah satu penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia karena sering menimbulkan kematian dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa atau wabah, perlu dilakukan kegiatan penanggulangan untuk mencapai target eliminasi; b. bahwa untuk mencapai target eliminasi pada daerah dengan situasi khusus dengan keterbatasan akses pelayanan, perlu dilakukan upaya percepatan penanggulangan malaria, khususnya dalam pelaksanaan deteksi dini dan pemberian obat anti malaria, melalui pemberdayaan kader malaria; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian Obat Anti Malaria oleh Kader Malaria pada Daerah dengan Situasi Khusus; www.peraturan.go.id 2018, No.1182 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.