a. bahwa setiap tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III bidang kesehatan sehingga tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan di bawah Diploma III harus meningkatkan kualifikasi pendidikannya paling lambat tahun 2020 sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan perlu ditempuh langkah- langkah percepatan dengan memperhatikan keberagaman jenis tenaga kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.