a. bahwa untuk mendorong partisipasi badan usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan terutama dalam penyediaan infrastruktur bidang kesehatan, diperlukan pedoman pelaksanaan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha bidang kesehatan agar penyelenggaraan penyediaan infrastruktur kesehatan dapat berjalan efektif dan efesien; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.