a. bahwa untuk meningkatkan pemahiran dan pemandirian dokter dan dokter gigi yang baru lulus program profesi dokter atau dokter gigi, perlu diselenggarakan program internsip; b. bahwa penyelenggaraan program internsip merupakan penempatan wajib sementara dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat; c. bahwa ketentuan penyelenggaraan program internsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.1088 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.