a. bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui Transplantasi Organ; b. bahwa penyelenggaraan Transplantasi Organ yang aman, bermutu, mudah diakses, adil, efektif, efisien, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan norma agama, budaya, moral, dan etika; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.