a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia diperlukan pengadaan dokter dan dokter gigi termasuk dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis- subspesialis; b. bahwa salah satu upaya pengadaan dokter dan dokter gigi termasuk dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis dilakukan melalui program pendidikan kedokteran dan fellowship yang diberikan bantuan biaya oleh Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.