a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dimanfaatkan berbagai upaya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah; b. bahwa untuk mencapai hasil pelayanan kesehatan yang optimal, salah satunya dilakukan dengan cara mengintegrasikan pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan konvensional di fasilitas pelayanan kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi; www.peraturan.go.id 2017, No.1074 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.