a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sumber daya kesehatan pasca bencana baik fisik maupun non fisik, perlu segera dilakukan kegiatan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan bidang kesehatan pasca bencana; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penilaian Kerusakan, Kerugian, dan Kebutuhan Sumber Daya Kesehatan Pasca Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.