bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (8) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 27 ayat (8) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Pasal 32 ayat (7) dan Pasal 36 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.