a. bahwa dalam menyelenggarakan pendidikan bidang kesehatan dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan bidang kesehatan sebagai tempat pembelajaran yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman sesuai dengan kompetensi yang diharapkan; b. bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang dipergunakan sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan perlu diatur secara teknis dan sistematis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan bidang kesehatan guna menghasilkan tenaga kesehatan yang dapat melaksanakan praktik keprofesiannya sesuai dengan standar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Pasal 9 ayat (6) Undang- www.peraturan.go.id 2019, No.1171 -2- Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.