a. bahwa jumlah dokter subspesialis untuk memberikan pelayanan subspesialistik belum terpenuhi sehingga diperlukan dokter spesialis dengan sebagian kewenangan subspesialistik untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit kelas A dan kelas B milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah; b. bahwa dokter spesialis dengan sebagian kewenangan subspesialistik dapat dipenuhi melalui fellowship; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.