a. bahwa Akupunktur Terapis merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan akupunktur sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki; b. bahwa untuk melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis; www.peraturan.go.id 2018, No.1024 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.