a. bahwa untuk objektifitas penilaian kelayakan dalam menentukan klasifikasi kantor kesehatan pelabuhan dengan mendasarkan pada beban kerja, tugas, dan fungsi, perlu disusun klasifikasi kantor kesehatan pelabuhan; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa klasifikasi kantor kesehatan pelabuhan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/690/M.KT.01/2021 tanggal 14 Juli 2021; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan; www.peraturan.go.id 2021, No.1219 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.