a. bahwa sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran pelayanan sel punca dan/atau sel telah dapat dimanfaatkan dalam upaya pelayanan kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.