untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 12 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 ayat (7), dan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.