a. bahwa untuk mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mengurangi angka rujukan, dibutuhkan sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang aman dan siap pakai di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan jenis dan tingkatannya; b. bahwa untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di fasiltas pelayanan kesehatan, dibutuhkan aplikasi yang dapat memberikan data dan informasi kondisi ketersediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.