a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 713 dan Pasal 718 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk pelaksanaan penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan oleh majelis disiplin profesi perlu mengatur ketentuan mengenai penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.