bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.