a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu dibentuk Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia; b. bahwa pembentukan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/370/M.KT.01/2018 tanggal 17 Mei 2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.