a. bahwa untuk mendukung program pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, diperlukan kerja sama berbagai pihak melalui kemitraan yang melibatkan peran serta aktif masyarakat dan sektor swasta di bidang noninfrastruktur kesehatan; b. bahwa untuk pengembangan kemitraan pemerintah dengan swasta di bidang noninfrastruktur kesehatan dan sebagai upaya meningkatkan sumber pembiayaan kesehatan untuk mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan, diperlukan pengaturan yang komprehensif dan terstruktur dalam pelaksanaan kemitraan pemerintah dengan swasta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Kemitraan Pemerintah dengan Swasta di Bidang Noninfrastruktur Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.