a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional telah ditetapkan tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan; b. bahwa tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan lanjutan dilakukan dengan pola pembayaran Indonesian Case Base Groups (INA- CBG’s); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta agar implementasi pola pembayaran Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) dapat berjalan dengan efektif dan lancar perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.