a. bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan perlu dilakukan penataan organisasi rumah sakit yang fleksibel dengan mengedepankan produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta menjalankan tata kelola rumah sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik; b. bahwa untuk penataan organisasi rumah sakit diperlukan penyederhanaan pengaturan dalam suatu Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur secara menyeluruh tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/725/M.KT.01/2022 tanggal 15 Juli 2022; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 268 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.