a. bahwa untuk mendukung Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dibutuhkan peningkatan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan serta peningkatan efektifitas dan efisiensi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengadaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam Mendukung Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.