a. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara, khususnya alat angkutan darat bermotor dinas, diperlukan adanya persamaan persepsi dan langkah- langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur- unsur yang terkait dengan pengelolaan barang milik negara; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai alat angkutan darat bermotor dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan, perlu dibentuk pedoman pengelolaan alat angkutan darat bermotor dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas www.peraturan.go.id 2016, No.937 -2- Operasional Jabatan dan Operasional Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.