bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 ayat (4) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.