a. bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan oleh Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dianggap perlu memberikan Bantuan Operasional Kesehatan;
b. bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 210/Menkes/Per/I/2011 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional dan mekanisme penyaluran bantuan sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.