a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012, telah diatur ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; c. bahwa untuk melaksanakan penyaluran belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.peraturan.go.id 2015, No.2047 -2- Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.