a. bahwa dalam rangka mengintegrasikan kebijakan Pendekatan Keluarga dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana dekonsentrasi di provinsi, perlu dilakukan penyesuaian menu penggunaan dana dekonsentrasi; b. bahwa Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2017telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2017, namun belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana www.peraturan.go.id 2017, No.591 -2- Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.