a. bahwa untuk mendukung percepatan penurunan angka kematian ibu hamil, bersalin dan nifas serta membantu meningkatkan kesehatan ibu dan kualitas hidup anak, perlu diatur pemeriksaan laboratorium yang tepat dan terarah untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas yang diselenggarakan oleh laboratorium pada berbagai jenjang fasilitas pelayanan kesehatan dan jaringan pelayanannya; b. bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Laboratorium untuk Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung pemenuhan kebutuhan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.peraturan.go.id 2015, No.499 2 menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Jaringan Pelayanannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.