bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.