a. bahwa angka kematian bayi dan angka kematian balita di Indonesia masih tinggi, yang antara lain disebabkan oleh infeksi saluran pernafasan akut, diare, campak, dan gangguan perinatal, serta diperberat dengan keadaan gizi yang buruk;
b. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari kekurangan gizi serta mencegah terjadinya kekurangan vitamin dan mineral khususnya pada balita usia 6-59 bulan, perlu bubuk tabur gizi yang memenuhi standar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Bubuk Tabur Gizi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.