a. bahwa untuk mengurangi risiko kematian dan kesakitan jemaah haji Indonesia perlu diberikan pelayanan kesehatan di embarkasi, debarkasi, dan rumah sakit rujukan haji, serta selama dan setelah masa operasional haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.