a. bahwa Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan tradisional ramuan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional komplementer menggunakan jamu sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki; b. bahwa untuk melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Menteri www.peraturan.go.id 2018, No.943 -2- Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.