bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, maka perlu mengubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 894/Menkes/Per/IX/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.