bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010, maka perlu mengubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.