bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, maka perlu mengubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 127/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.