bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010, maka perlu mengubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1652/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.