bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, maka perlu mengubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 530/Menkes/Per/ IV/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.