a. bahwa human immunodeficiency virus, acquired immuno- deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual masih menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial ekonomi, sehingga diperlukan upaya penanggulangan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan penanggulangan human immunodeficiency virus, acquired immuno- deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual diperlukan dukungan lintas sektor dan masyarakat untuk mencapai eliminasi human immunodeficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual; c. bahwa pengaturan mengenai penanggulangan human immuno-deficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual saat ini diatur dalam beberapa peraturan menteri dan keputusan menteri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan teknis penanggulangan, sehingga perlu dilakukan penataan, simplifikasi, dan penyesuaian pengaturan 2022, No.831 -2- mengenai penanggulangan human immuno-deficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Human Immuno-deficiency Virus, Acquired Immuno- Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.