a. bahwa untuk melindungi kesehatan masyarakat, perlu dilaksanakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional yang dibuktikan dengan pemberian sertifikat vaksinasi internasional; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebijakan teknis pelaksanaan vaksinasi internasional, dan kebutuhan peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.