a. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya tenaga kesehatan yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu diberikan penghargaan atas prestasi dan pengabdiannya dalam pembangunan bidang kesehatan; b. bahwa dalam rangka memberikan acuan dalam pemberian penghargaan kepada tenaga kesehatan, diperlukan adanya pedoman penyelenggaraan pemberian penghargaan bagi tenaga kesehatan teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat; c. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 658/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang www.peraturan.go.id 2016, No.830 -2- Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.