a. bahwa untuk kendali mutu dan kendali biaya terkait dengan pelayanan kanker payudara metastatik yang menggunakan obat trastuzumab sebagai salah satu obat dalam pelayanan program jaminan kesehatan nasional, diperlukan petunjuk teknis dalam penggunaanya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.