a. bahwa untuk menjadikan anak usia sekolah Indonesia yang sehat, cerdas, kreatif, berprestasi, dan bermoral perlu meningkatkan kualitas tumbuh kembang dan optimasi potensi pada anak usia sekolah; b. bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan fungsi otak dalam pembelajaran anak di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah perlu disusun pedoman optimasinya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Optimasi Fungsi Otak pada Pembelajaran Anak Usia Sekolah di Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.