bahwa untuk memberikan standar bagi unit utama dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi publik dan meningkatkan pelayanan informasi di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas serta menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik, perlu menetapkan Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.