a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan haji khususnya bidang pelayanan kesehatan, perlu didukung oleh berbagai sumber daya agar dapat memberikan pelayanan yang optimal; b. bahwa untuk memberikan pelayanan yang optimal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pengadaan tenaga pendukung kesehatan di Arab Saudi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.