a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan khususnya di bidang kearsipan perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa ketentuan pengelolaan tata naskah dinas sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.