a. bahwa Terapis Gigi dan Mulut merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki; b. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat penerima pelayanan kesehatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri www.peraturan.go.id 2016, No.889 -2- Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.