a. bahwa untuk menjamin keberlangsungan pelayanan di Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat berlangsung secara efektif dan efisien, dibutuhkan sumber daya manusia dan/atau pegawai profesional dengan kompetensi dan jumlah yang memadai; b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dan/atau pegawai profesional, Satuan Kerja yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat mempekerjakan pegawai secara tetap dan secara kontrak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.653 2 Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.