a. bahwa untuk mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan dan keberhasilan transformasi kesehatan diperlukan keselarasan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota; c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.